Berikut adalah cara terbaik hitung nilai jaminan sebagai pengurang dalam perhitungan PPAP kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tentunya harus berpedoman pada peraturan Bank Indonesia PBI No. 13/26/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/19/PBI/2006 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BANK PERKREDITAN RAKYAT bagian 4 memuat perubahan pada pasal 13, sebagai berikut:
1) Agunan Likuid: SBI, Surat Utang diterbitkan pemerintah, Tabungan dan atau Deposito yang diblokir pada Bank bersangkutan disertai surat kuasa pencairan, dan Logam Mulia
a. Yang dinilai kurang lebih 12 bulan terakhir
a. Bersertifikat diikat dengan Hak Tanggungan (APHT)
a. Diikat dengan Fiducia
Si A memimjam kredit di BPR ABC dengan nominal Rp. 50.000.000,-. Sisa saldo debet hingga saat ini Rp. 2.500.000,- dan telah menunggak selama 13 bulan. Memiliki jaminan berupa Sertifikat dengan Hak Milik dan diikat dengan APHT. Harga pasar Rp. 80.000.000,- dan nilai pengikatan Rp. 80.000.000,-. Berapakah nilai jaminan dan PPAPnya?
Pembahasan
Jaminan SHM dan diikat dengan APHT, maka nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPAP adalah:
NA = Nilai Hak Tanggungan x 80%
NA = Rp. 80.000.000,- x 80%
NA = Rp. 64.000.000,- (maks diperhitungkan sebesar plafond kredit/ baki debet)
Karena nilai agunan yang diperhitungkan sebagai penguran PPAP lebih besar dari Baki debet maka PPAP = 0.
Contoh 2:
Si A memimjam kredit di BPR ABC dengan nominal Rp. 50.000.000,-. Sisa saldo debet hingga saat ini Rp. 2.500.000,- dan telah menunggak selama 13 bulan. Memiliki jaminan berupa Sertifikat dengan Hak Milik dan diikat dengan APHT. Nilai NJOP Rp. 90.000.000,-, Harga pasar Rp. 100.000.000,- dan nilai pengikatan Rp. 80.000.000,-. Berapakah nilai jaminan dan PPAPnya?
Pembahasan
Jaminan SHM dan diikat dengan SKMHT, maka nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPAP adalah:
NA = NJOP x 60%
NA = Rp. 90.000.000,- x 60%
NA = Rp. 64.000.000,-
Karena nilai agunan yang diperhitungkan sebagai penguran PPAP lebih besar dari Baki debet maka PPAP = 0.
1) Agunan Likuid: SBI, Surat Utang diterbitkan pemerintah, Tabungan dan atau Deposito yang diblokir pada Bank bersangkutan disertai surat kuasa pencairan, dan Logam Mulia
NA = 100% x Nominal Agunan Likuid2) Emas dan Perhiasan
NA = 85% x Nilai Pasar3) Resi Gudang
a. Yang dinilai kurang lebih 12 bulan terakhir
NA = 70% x Nilai Agunanb. Yang dinilai lebih dari 16 bulan namun tidak melebihi 30 bulan
NA = 30% x Nilai Agunan4) Tanah dan Bangunan
a. Bersertifikat diikat dengan Hak Tanggungan (APHT)
NA = 80% x Nilai Hak Tanggunganb. Bersertifikat diikat selain Hak Tanggungan (SKMHT)
NA = 60% x NJOPc. Girik (Letter C), AJB dilampiri SPPT terakhir
NA = 50% x NJOP5) Kendaraan Bermotor
a. Diikat dengan Fiducia
NA = 50% x Nilai Pasarb. Tidak Diikat tapi memiliki surat kuasa menjual dibuat/ disahkan notaris
NA = 30% x Nilai Pasar6) Bagian dana dijamin BUMN/ BUMD
NA = 50% x Dana Tersebut7) Usaha/ Kios/ Lapak/ Los/ Hak Pakai/ Hak Garap disertai bukti pemilikan
NA = 50% x Harga PasarContoh 1:
Si A memimjam kredit di BPR ABC dengan nominal Rp. 50.000.000,-. Sisa saldo debet hingga saat ini Rp. 2.500.000,- dan telah menunggak selama 13 bulan. Memiliki jaminan berupa Sertifikat dengan Hak Milik dan diikat dengan APHT. Harga pasar Rp. 80.000.000,- dan nilai pengikatan Rp. 80.000.000,-. Berapakah nilai jaminan dan PPAPnya?
Pembahasan
Jaminan SHM dan diikat dengan APHT, maka nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPAP adalah:
NA = Nilai Hak Tanggungan x 80%
NA = Rp. 80.000.000,- x 80%
NA = Rp. 64.000.000,- (maks diperhitungkan sebesar plafond kredit/ baki debet)
Karena nilai agunan yang diperhitungkan sebagai penguran PPAP lebih besar dari Baki debet maka PPAP = 0.
Contoh 2:
Si A memimjam kredit di BPR ABC dengan nominal Rp. 50.000.000,-. Sisa saldo debet hingga saat ini Rp. 2.500.000,- dan telah menunggak selama 13 bulan. Memiliki jaminan berupa Sertifikat dengan Hak Milik dan diikat dengan APHT. Nilai NJOP Rp. 90.000.000,-, Harga pasar Rp. 100.000.000,- dan nilai pengikatan Rp. 80.000.000,-. Berapakah nilai jaminan dan PPAPnya?
Pembahasan
Jaminan SHM dan diikat dengan SKMHT, maka nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPAP adalah:
NA = NJOP x 60%
NA = Rp. 90.000.000,- x 60%
NA = Rp. 64.000.000,-
Karena nilai agunan yang diperhitungkan sebagai penguran PPAP lebih besar dari Baki debet maka PPAP = 0.