Cara Menghitung Bunga Akrual Kredit atau Pendapatan Bunga Yang Akan Diterima (PYAD)

Di dalam dunia perbankan, istilah bunga akrual atau Pendapatan Bunga yang Akan Diterima (PYAD) adalah pendapatan yang telah diakui sebagai pendapatan namun belum jatuh tempo pembayarannya. Selain dari pada penempatan bank, istilah satu ini juga berhubungan erat dengan bagian kredit. Dalam SAK-ETAP sendiri, sistem pencatatan memang sudah menghimbau untuk menggunakan sistem pencatatan secara acrual basis. Ingat bahwa pencatatan bunga akrual adalah dikhususkan untuk kredit dengan kolektibilitas lancar, apabila telah pindah kolektibilitas maka diakui secara cash basis.

Perhitungan Bunga Akrual Kredit
Untuk menghitung bunga akrual kredit, tentunya perlu mempersiapkan data terlebih dahulu. Misalkan kita memiliki data sebagai berikut:

datakredit

Langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam melakukan perhitungan tersebut? Secara berurutan lakunlah hal-hal berikut:

1) Hitung bunga perbulan

Misalkan pada Tn A, maka bunga kredit yang harus dibayar setiap bulannya adalah:
= Rp. 5.000.000 x 2%
= Rp. 100.000,-

2) Menentukan jumlah hari akrual

Berdasarkan data Tn A maka, misalkan posisi laporan adalah 30 Juni 2017, maka untuk menentukan hari akrual adalah dengan melakukan pengurangan dari jumlah hari pada bulan laporan dikurangi dengan tanggal pencairan kredit. Namun perlu diperhatikan bahwa apabila tanggal pencairan sama dengan atau lebih besar dari tanggal pelaporan maka bunga akrualnya adalah 0 sebelum ditambahkan tunggakan bunga.
= Tgl Pelaporan - Tgl Pencairan
= 30 - 1
= 29

3) Menghitung bunga akrual

Bunga akrual dihitung berdasarkan jumlah hari dari tanggal pencairan sampai tanggal terakhir bulan laporan. Dimana jumlah hari akrual dibagi dengan jumlah hari pelaporan, sehingga:
= (Hari Akrual/ Hari Pelaporan) x Bunga Kredit per bulan + Tunggakan Bunga Jika ada
= (29/30) x 100.000 + 0
= Rp. 96.667

Berdasarkan tabel di atas, maka hasilnya seperti berikut ini:

bunga akrual

Copyright © 2013. Cara Terbaik dan Terjitu - Proudly powered by Blogger