Cara Melunasi Kredit dari Debitur Yang Meninggal

Terkadang seiring berjalannya masa kredit, terdapat debitur yang meninggal dunia. Hal ini tentu saja akan menjadi masalah bagi keluarga si debitur tersebut. Dimana karena adanya kewajiban darinya yang belum terselesaikan maka akan menjadi warisan bagi keluarganya. Namun untuk hal yang satu ini, asalkan si debitur tersebut memiliki reputasi yang baik di Bank, maka tidak akan menjadi masalah untuk mukan pelunasan secepatnya. Dan perlu diingat bahwa biasanya dalam persetujuan kredit, debitur diwajibkan untuk ikut serta dalam asuransi jiwa sesuai dengan jangka waktu kreditnya. Bagaimana cara melunasi kredit bagai debitur yang telah meninggal dunia, berikut cara yang dapat dilakukan:

1. Pelunasan Melalui Klaim Asuransi Jiwa atas Kredit

Pada saat si debitur meninggal dunia, yang perlu diperhatikan adalah apakah asuransi yang mengcovernya masih berjalan atau sudah jatuh tempo. Jika masih berjalan maka dengan segera lakukan klain kepada perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya. Untuk melakukan klaim tersebut biasanya pihak asuransi akan meminta persyaratan atau kelengkapan berkas pengajuan klaim, diantaranya:
a. Surat Permohonan Klaim
b. Copy Polis Asuransi
c. Copy KTP Debitur dan Ahli Waris
d. Surat Keterangan Ahli Waris
e. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
f. Surat Keterangan dari Kepolisian
g. dll

Ada dua jenis asuransi kredit yang biasanya ditawarkan oleh pihak asuransi yaitu asuransi baki debet dan asuransi berdasarkan plafond yang sedikit memiliki tarif lebih tinggi. Asuransi plafond akan dibayar sesuai dengan besarnya plafon kredit yang diterima debitur meskipun telah melakukan pembayaran pokok sekian kali. Sementara asuransi baki debet dibayarkan berdasarkan besarnya saldo efektif dan biasanya ditambah dengan bunga berjalan dan bunga 1 kali sesuai dengan perjanjian kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi.

2. Pelunasan dengan Permintaan Pengurangan Jumlah Kewajiban

Agar jumlah kewajiban si debitur yang telah meninggal dunia tidak semakin bertambah, maka pihak ahli waris dapat dengan segera melakukan pelunasan. Untuk itu, si ahli waris dapat melakukan permohonan kepada bank agar jumlah kewajiban yang diwariskan dapat dikurangi sesuai dengan kemampuannya. Untuk permohonan seperti itu, bank biasanya akan mempertimbangkan pengurangan denda dan bunga. Dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data terhadap si ahli waris.

Namun apabila tidak dapat melakukan pelunasan secara sekaligus, maka si ahli waris dapat melakukan pembayaran lanjutan sesuai perjanjian kredit si debitur. Artinya si ahli waris akan membayar angsuran atau kewajiban dari si debitur setiap bulannya sebesar yang diperjanjikan.

Copyright © 2013. Cara Terbaik dan Terjitu - Proudly powered by Blogger