Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Surat perjanjian jual beli adalah surat perjanjian yang berisi tentang adanya kesepakatan dari pembeli dan penjual dimana akan mengikat penjual untuk menyerahkan suatu barang atau benda kepada pembeli dan pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada pembeli berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertera dalam perjanjian.

1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Atas Penjualan Tanah dan Bangunan

PERJANJIAN JUAL BELI


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Jaffar
Pekerjaan : Direktur PT. Terbaik Terjitu
Alamat : JL. Bung No. xxx
Nomor KTP : 12345678910

Dalam hal ini bertindak sebagai penjual yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Junaidi
Pekerjaan : Swasta
Alamat : JL. Bung No. xxx
Nomor KTP : 12345678910

Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan kesepakatan sebagaimana diatur sebagai berikut:

PASAL 1
GAMBARAN UMUM

  1. Tanah yang diperjualbelikan adalah berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat tanaman perkebunan berupa kopi, pisang yang merupakan lahan produktif
  2. Tanah dan Bangunan tersebut terletak di jalan Emmy Zaelan No. 23x
  3. Luas tanah yang diperjual belikan adalah 125 m2 berdasarkan surat ukur Nomor 023/2018
  4. Batas-batas tanah:
    • Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Bapak Dr. Hariady
    • Sebelah timur berbatasan dengan tanah Bapak Hj. Makmur
    • Sebelah Utara berbatasan dengan kebuh milik H. Ramli
    • Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Ibu Rahmatiah
PASAL 2
HARGA

Tanah sebagaimana dalam Pasal 1 dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan harga sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus LIma Puluh Juta Rupiah).

PASAL 3
PEMBAYARAN DAN KETERLAMBATAN


PEMBAYARAN
Pembayaran tanah tersebut dilakukan melalui dua tahap oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama dilakukan pada tanggal 01/06/2018 melalui transfer antar bank sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Pihak Pertama
  2. Tahap Kedua dilakukan pada dua bulan kemudian dan paling lambat pada tanggal 01/09/2018 sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juga rupiah) ke rekening Pihak Pertama
KETERLAMBATAN

Keterlambatan pembayaran tahap kedua oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan diselesaikan secara musyawarah berdasarkan pertimbangan yang logis dan alasan yang jelas. Apabila kata mufakat tidak ditemukan maka kedua belah pihak sepat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Makassar
PASAL 4
SERTIFIKAT TANAH
  1. Sertifikat tanah akan dipegang oleh Pihak Pertama selama pembayaran atas pembelian tanah tersebut belum lunas yang disertai dengan bukti pelunasan berupa kuitansi pembayaran atau yang dipersamakan dengan itu
  2. Dalam hal adanya pengurusan terkait administrasi surat atas tanah tersebut, maka pihak pertama dapat meminjamkan kepada pihak kedua untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut dan wajib dikembalikan oleh Pihak Kedua setelah selesainya persoalan administrasi dimaksud
PASAL 5
BIAYA DAN ADMINISTRASI JUAL BELI
  1. Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam hal administrasi jual beli dan proses balik nama kepemilikan tanah tersebut
  2. Segala biaya terkait pengurusan tersebut akan menjadi beban Pihak Kedua

PASAL 6
KEPEMILIKAN TANAH

  1. Sejak berlakunya pernjanjian jual beli ini, maka pihak Pertama tidak dapat melakukan pemindahan tangan kepada pihak lain termasuk menjadikan tanah tersebut sebagai agunan kredit di lembaga keuangan
  2. Pengalihan kepemilikan hanya dapat dilakukan oleh Pihak Kedua setelah dinyatakan lunas dengan bukti pelunasan dari pihak kedua kepada PIhak pertama.
PASAL 7
PENUTUP

Surat Perjanjian Jual Beli ini dibuat dalam rangkat dua yang masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan ditandatangani oleh Kedua Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari kedua belah pihak. Satu rangkap untuk Pihak Pertama dan satu rangkap untuk Pihak Kedua.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan itikad baik untuk malaksanakannya dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun juga.

Dibuat di : Makassar
Pada Tanggal : 25/05/2018


PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

Junadi

Junaidi

Copyright © 2013. Cara Terbaik dan Terjitu - Proudly powered by Blogger