Agunan Tanah dan Bangunan Yang Layak Sebagai Jaminan Kredit

Tidak semua tanah dan bangunan dapat dijadikan sebagai jaminan kredit di perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sebagai tips bahwa ada beberapa hal yang menentukan tentang layak tidak sebuah jaminan. Seorang penilai jaminan akan memperhatikan unsur-unsur atau faktor tertentu terkait barang agunan. Kadang seorang calon debitur berfikir bahwa dengan menawarkan jaminan berupa tanah dan bangunan maka permohonannya akan diterima. Namun tidak seperti itu, selain dari aspek kelayakan jaminan tentu ada aspek lainnya  seperti aspek permodalan, kelayakan dan sebagainya yang umumnya kita kenal dengan prinsip 6C.
Sehubungan dengan aspek kelayakan jaminan, berikut tips dan trik dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan layak tidaknya sebuah agunan diantaranya:

Faktor Lokasi

Lokas tanah dan bangunan yang baik adalah:

  1. Berada didekat jalan utama.  Dengan keberadaan seperti itu, maka akan memudahkan akses menunju tempat bangunan atau tanah tersebut berada.
  2. Berada di pusat kota. Setiap orang pasti ingin memiliki tempat tinggal di di pusat kota karena pusat kota merupakan pusat segala macam kegiatan
  3. Akses jalan yang cukup baik, seperti jalan ke lokasi dapat dilalui kendaraan dengan baik, bukan jalan rusak, jalan pengerasan yang hanya dapat dilalui satu kendaraan.
Lokasi yang kurang baik adalah:
  1. Jauh dari jalan utama. Lokasi yang cukup jauh dari jalan utama akan menyulitkan untuk mencapai tempat tersebut. Apalagi jika akses jalan ke sana kurang bagus.
  2. Berada di daerah pegunungan atau pedalaman.
  3. Akses jalan yang kurang baik yang harus dilalui dengan jalan kaki atau hanya dapat dilalui satu kenndaraan

Faktor Kepemilikan

Jenis kepemilikan atau tanda bukti kepemilikan yang baik adalah:
  1. Surat Hak Milik
  2. Akta Hibah
  3. Milik dan atas nama debitur sendiri
Untuk yang kurang baik adalah:
  1. Surat Hak Guna Bangunan
  2. Surat Hak Pakai
  3. AJB
  4. Milik dan atas nama orang lain
  5. Masih sementara dicicil
  6. Dalam kasus sengketa

Faktor Umur (Khusus Bangunan)

Usia bangunan yang layak adalah berusia kurang lebih 5-10 tahun. Perlu diperhatikan kapan dilakukan renovasi terakhir dan ini dijadikan dasar dalam perhitungan taksasi. Bangunan yang tidak terawat tentu akan mengurangi nilai dari jaminan tersebut

Demikian tips dan trik yang dapat dijadikan sebagai masukan untuk pemahaman anda.

Copyright © 2013. Cara Terbaik dan Terjitu - Proudly powered by Blogger